Rabu, Februari 4, 2026
Google search engine
BerandaUncategorizedMafia Penadah Minyak Goreng Curah Curian Berinisial SI Beroperasi Tak Jauh dari...

Mafia Penadah Minyak Goreng Curah Curian Berinisial SI Beroperasi Tak Jauh dari Markas Polri

PARAMETERTODAY, Jakarta โ€“ Mafia penadah minyak goreng curah curian berinisial SI masih terus melaksanakan aksi jahatnya mengepul minyak goreng curian hingga hari ini, Selasa (20/04/2025) di Marunda, kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi sektor Cilincing, Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya serta Mabes Polri menutup mata terhadap Aksi permukatan jahat antara oknum sopir mobil tangki minyak goreng selaku pencuri dan Oknum berinisial SI selaku penadah minyak goreng curian.

Padahal, Aksi permukatan jahat antara oknum sopir mobil tangki minyak goreng dengan penadahnya oknum berinisisal SI ini dilakukan secara terang terangan dan kasat mata di tempat penampungan milik SI yang berada di Bilangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Media ini bahkan sudah mencoba mengonfirmasi Aksi pengepulan yang dilakukan Mafia minyak goreng curah curian ke pihak kepolisian. Media ini juga sudah menerbitkan naskah berita secara bertahap dan kemudian mengirimkan link berita ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. Namun, yang bersangkutan belum meresponnya hingga berita ini diturunkan.

Padahal kedua oknum pelaku kejahatan dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Para oknum sopir mobil tangki yang telah melakukan pencurian minyak goreng curah dapat dikenakan sanksi, pasal 374 juncto pasal 372 KUHP dan atau pasal 32 ayat (2) juncto pasal 30, pasal 31 Undang undang nomor 2/1981 tentang Metrologi legal dan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) undang undang nomor 8 /1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lama tahun.

Sedangkan SI selaku penadahan hasil kejahatam sebagaimana pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, Pihak Polri dari mulai tingkat Polsek cilincing, Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri memilih diam dan tutup mata atas Aksi kejahatan yang dilakukan secara kasat mata dan terang terangan.

Sehingga Aksi kejahatan yang dilakukan Mafia penadah minyak goreng curah curian tersebut menuai berbagai pertanyaan dan spekulasi. Padahal, Locus Delicti atau tempat dilakukannya Aksi kejahatan tersebut berada tak jauh dari markas Polsek, Polres dan Polda serta Mabes Polri.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments