Minggu, Juni 22, 2025
Google search engine
BerandaHukumProses Hukum Firli Mandek, Ketua Umum JMP: "Polda Metro Jaya Tidak Berani...

Proses Hukum Firli Mandek, Ketua Umum JMP: “Polda Metro Jaya Tidak Berani dan Tidak Serius”

PARAMETER TODAY.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya dinilai tidak berani dan tidak serius melanjutkan proses hukum Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Faktanya,  hingga saat ini, proses hukum Firli belum menunjukan tanda-tanda perkembangan yang signifikan, setelah Kejati DKI Jakarta sebanyak dua kali mengembalikan berkas yang dibuat penyidik Polda Metro Jaya.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Jurnalis Mitra Polri (JMP), M.Ikhwan Azis. “Mewakili aspirasi rekan-rekan jurnalis yang bermitra dengan Polri, saya harus menyampaikan kritik pedas terhadap kinerja Polda Metro Jaya yang terkesan tidak serius karena tidak berani, melanjutkan proses hukum Firli Bahuri,”kata Ikwan Azis  dalam keterangan tertulisnya Sabtu 23/05/2025.

Ikwan Azis mengatakan, organisasi JMP yang menauingi puluhan media dan ratusan jurnalis yang bermitra dengan Polri, merasa perlu menyampaikan keprihatinan sekaligus kritikan tajam terkhusus pada Kombes Pol. Ade Safri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Sebanyak dua kali berkas dikembalikan Kejati DKI Jakarta, itu menggambarkan tidak profesionalnya kinerja Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,”ujar Ikhwan.

Fakta yang tidak bisa dipungkiri lanjut Ikwan, tiga bulan setelah  berkas perkara dikembalikan Jaksa pada bulan Februari lalu, hingga detik ini belum ada penjelasan yang konfrehensif, baik dari Kapolda  maupun Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ikwan menyoroti pernyataan terakhir Kombes Ade Safri yang tidak memberikan jawaban secara jelas saat ditanya soal perkembangan pengiriman berkas perkara Firli ke Kejaksaan. Meski sudah memakan waktu selama dua tahun, dengan nada optimis, dia menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan tanpa hambatan.

“Intinya tidak ada kendala dalam memenuhi berkas P-19 Kejati DKI Jakarta, penyidik sedang berupaya melengkapi berkas,”kata Kombes Ade Safri pada bulan maret lalu.

Ikhwan menilai pernyataan Ade Safri tersebut, bertujuan agar seolah-olah anak buahnya sedang bekerja. Tetapi yang sesungguhnya adalah, tidak ada perkembangan yang nyata kantaran tidak serius karena tidak berani.

Karena itu, Ikhwan meminta Kombes Ade Ari jangan cuma bisa berjanji kepada publik. Sebab janji penegak hukum adalah hutang kepada publik. Publik sudah bosan menunggu, namun janji atau hutang itu belum bisa dia lunasi hingga hari ini.

“Publik sudah bosan mendengarkan statemen bernada janji. Ingat, janji aparat penegak hukum itu adalah hutang dunia dan akhirat,”tandas Ikhwan.

Diambil Alih Bareskrim Polri

Sekjen JMP Arif Yunandi turut melontarkan kritik kepada  Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya. “Ikan busuk mulai dari kepalanya. Dirreskrimsus tidak berani dan tidak serius, itu karena Kapoldanya,”ujarnya.

Wartawan senior ini menilai, sejak awal Polda Metro Jaya terlalu arogan menetapkan Firli sebagai tersangka. Namun dalam perjalanannya, penyidik tidak mampu mengumpulkan dua alat bukti yang kuat untuk memenuhi berkas P-21 kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Karena itu Arif meminta agar Kapolri Jend.Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan agar Bareskrim Mabes Polri memberikan supervisi kepada penyidik Polda Metro Jaya. 

“Bahkan, bila dimungkinkan, sebaiknya Kapolri menarik proses hukum Firli agar selanjutnya ditangani Bareskrim Polri,”jelasnya.

Alasan ini disampaikan Arif lantaran ketidak seriusan dan ketidak beranian Polda Metro Jaya, disebabkan adanya konflik kepentingan antara Jenderal bintang 2 Irjen Karyoto dengan Jenderal Bintang 3 Firli Bahuri.

“Apalagi, sewaktu bertugas di KPK, Karyoto adalah anak buah Firli. Namanya pimpinan, segala tindak-tanduk dan rahasia anak buah, pasti diketahui Firli sebagai pimpinan KPK pada saat itu,”pungkasnya. (Baho/Bes)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments