Rabu, Februari 4, 2026
Google search engine
BerandaHukumTKBM Pelabuhan Ancam akan Mogok Nasional Bila Permenhub 35 Dicabut

TKBM Pelabuhan Ancam akan Mogok Nasional Bila Permenhub 35 Dicabut

PARAMETERTODAY.COM, Jakarta –Aliansi Nasional Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

Demonstrasi ini digelar untuk menyikapi rencana penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.
Demonstran menilai, regulasi yang rencananya diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Menteri Nomor KM 35 Tahun 2007 itu harus ditolak. Sebab, aturan itu dinilai tidak memberikan perlindungan dan menghilangkan hak-hak TKBM di pelabuhan.

Ketua Umum F.SP Transport Indonesia Jusuf Rizal
menyatakan atas nama aliansi buruh pelabuhan akan melakukan mogok nasional, apabila tuntutan tidak dipenuhi, saat memimpin aksi demo Kementerian Perhubungan, Senin (8/12).

Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat), Pelabuhan Seluruh Indonesia gelar aksi demo di Kemenhub dan menyatakan sikap:

  1. Mendesak Menteri Perhubungan RI Cq. Dirjen Perhubungan Laut agar dapat menerbitkan surat edaran Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) kepada Koperasi TKBM di seluruh Indonesia sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023, serta menjalankan ketentuan Pasal 2 Ayat 4 Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah) yang berbunyi pada setiap pelabuhan dibentuk satu koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.
  2. Mendesak Menteri Perhubungan RI agar menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk menjalankan ketentuan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah) Nomor:
  • UM.008/41/2/DJPL-11;
  • 93/DJ/PPK/XII/2011;
  • 96/SKB/DEP.1/XII/2011

Tentang Kegiatan Bongkar Muat di area STS yang menggunakan Floating Crane, agar menggunakan operator dari Koperasi TKBM Pelabuhan setempat, sebagaimana ketentuan Bab III Pasal 8 Ayat (1) yang berbunyi:

โ€œDalam hal kegiatan bongkar muat barang jenis tertentu seperti curah cair, curah kering dan sejenisnya yang dilakukan dengan menggunakan peralatan konveyor, pipanisasi, floating crane dan atau alat mekanik sejenis lainnya, maka kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh TKBM yang memiliki kualifikasi keahlian/keterampilan dalam pengoperasian alat tersebut sebagaimana yang disyaratkan dan jumlahnya sesuai dengan yang dibutuhkan.โ€

  1. Meminta Menteri Perhubungan RI (Bapak Dudy Purwagandhi), menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut (Bapak Muhammad Masyhud, S.T, M.T), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Kepala KSOP/KUPP seluruh Pelabuhan agar Koperasi TKBM Pelabuhan yang mewadahi para tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan, dilibatkan pada semua aktifitas kegiatan bongkar muat di Pelabuhan.
  2. Meminta kepada Menteri Perhubungan RI, Dirjen Hubla, Dirlala untuk menginstruksikan kepada:
    a. KSOP Pelabuhan Teluk Bayur untuk mencabut PMKU yang diberikan kepada Koperasi TKBM Pelabuhan selain Koperasi Eksisting (KOPERBAM) karena bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan.
    b. Mengeluarkan edaran perihal Kegiatan Bongkar Muat di area STS yang menggunakan Floating Crane agar menggunakan operator dari Koperasi TKBM Pelabuhan setempat.
  3. Mendesak kepada Menteri Perhubungan, dalam penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan agar menjalankan: Undangโ€“Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan serta SKB 3 Menteri: Menteri Perhubungan (Dirjen Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah).
  4. Mendesak kepada Menteri Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan Laut untuk menginstruksikan KSOP/KUPP agar tidak melayani Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) yang tidak profesional, tidak memiliki alat kelengkapan kerja serta menunggak pembayaran upah TKBM.
  5. Bahwa tuntutan dan pernyataan sikap ini merupakan aspirasi ratusan ribu pekerja dan Tenaga Kerja Bongkar Muat seluruh Indonesia, atas berbagai kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan, kesejahteraan dan masa depan para pekerja. Apabila aspirasi dan tuntutan tidak diindahkan / diabaikan, maka TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia siap melaksanakan mogok kerja sesuai ketentuan perundang-undangan. (Tom/Aho)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments