Sabtu, September 5, 2026
Google search engine
More
    BerandaEkonomiRespon Arahan Presiden, Kementan Siapkan kuota 1,9 Juta Bibit Kopi untuk Kabupaten...

    Respon Arahan Presiden, Kementan Siapkan kuota 1,9 Juta Bibit Kopi untuk Kabupaten Samosir Lewat APBN

    PARAMETERTODAY.COM, Samosir -Sebagai langkah strategis Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI merespon arahan Presiden untuk memperkuat produksi kopi nasional, Kabupaten Samosir mendapat alokasi besar bantuan bibit kopi dari APBN tahun 2026. Total kuota untuk Samosir mencapai 1.900 hektar, atau setara 1.900.000 batang bibit kopi Arabika pasca semai siap tanam.

    Program ini merupakan kegiatan Akselerasi Bantuan Tanaman/ABT Kopi yang sepenuhnya dibiayai dan diadakan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Samosir, Tumiur Gultom, saat diwawancarai wartawan Parametertoday.com, Jumat 04/09/2026. Ia didampingi Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan, Freddy Marbun.

    Samosir Ajukan 1.250 Hektar dari Kuota 1.900 Hektar

    Meski kuota pusat cukup besar, usulan dari Samosir baru mencapai 1.250 hektar atau 1.250.000 batang bibit.

    “Kabupaten Samosir hanya mampu mengajukan kuota 1.250 hektar dari 1.900 hektar yang disiapkan Kementerian Pertanian. Ini dipengaruhi kesiapan administrasi Kelompok Tani, ketersediaan lahan, dan kelengkapan dokumen Calon Petani Calon Lahan (CPCL),” jelas Tumiur.

    Verifikasi Berlapis, Keputusan Akhir di Pusat

    Tumiur membeberkan bahwa seluruh proses pengadaan hingga pendanaan tidak dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Peran Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Samosir terbatas pada pendampingan dan fasilitasi verifikasi data CPCL.

    Berikut alur verifikasi yang harus dilalui Kelompok Tani:

    1. Tingkat Kelompok: Usulan CPCL dihimpun dari Kelompok Tani oleh staf Dinas UPTD bersama Penyuluh Pertanian Lapangan.
    2. Verifikasi Kabupaten: Tim Dinas melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran data dan kesesuaian lahan.
    3. Verifikasi Provinsi: Hasil verifikasi kabupaten dikirim ke Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara untuk verifikasi ulang.
    4. Verifikasi Pusat: Berkas yang lolos provinsi dikirim ke Kementerian Pertanian melalui BRMP (Balai Penerapan dan Modernisasi Pertanian). Tim dari pusat akan turun langsung ke lapangan. Jika ada kekurangan, berkas dikembalikan untuk perbaikan.
    5. Penerbitan SK: Jika lolos semua tahap, Kementerian bersama BBPPTP menerbitkan SK distribusi bibit. Tahap akhir adalah pendistribusian bibit kopi oleh Tim Kementerian didampingi Tim Dinas tingkat Kabupaten.

    “Saat ini posisi Kabupaten Samosir masih berada pada tahap verifikasi di Kementerian dan BRMP,” terang Tumiur.

    Dana dan Bibit 100% dari Kementerian, Pemkab Hanya Mendampingi

    Tumiur menegaskan kembali bahwa tidak ada satu rupiah pun anggaran yang dikelola Pemkab Samosir dalam program ini.

    “Untuk pengadaan bibit dan dana pembuatan lubang tanam, itu sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Pertanian. Dananya langsung ditransfer dari pusat ke rekening Kelompok Tani penerima. Kami di daerah hanya melakukan pendampingan agar kegiatan berjalan sesuai petunjuk teknis,” tegasnya.

    Ia menambahkan, jadwal pasti pendistribusian bibit kopi siap tanam juga sepenuhnya ditentukan oleh Kementerian Pertanian.

    Dengan tambahan 1.250.000 batang bibit ini, diharapkan areal tanam kopi Arabika Samosir yang sudah mendunia dapat diperluas, produktivitas meningkat, dan pada akhirnya mensejahterakan petani kopi di Samosir. (Uji)

    RELATED ARTICLES

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -
    Google search engine

    Most Popular

    Recent Comments