Jumat, September 18, 2026
Google search engine
More
    BerandaHukumDiduga Sindikat Suntik Gas Subsidi Beroperasi di Wilayah Jakarta Utara, Polisi Diminta...

    Diduga Sindikat Suntik Gas Subsidi Beroperasi di Wilayah Jakarta Utara, Polisi Diminta Turun Tangan

    PARAMETERTODAY.COM, Jakarta – Diduga sindikat suntik gas bersubsidi bebas beroperasi di wilayah Semper Jakarta Utara. Dugaan praktik ilegal yang dilakukan oknum berinisial (PAR) tersebut sudah lama beroperasi dan sudah saatnya dihentikan oleh penegak hukum karena merugikan negara miliaran rupiah setiap bulannya.

    Untuk menyamarkan usaha dugaan praktik ilegal yang dilakoni oleh PAR segaja mengontrak sebidang lahan di area Pool kendaraan besar (Truk Kontener) di wilayah Semper, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dengan membuat bedeng yang terbuat dari seng. Dan hal itu juga bertujuan mengelabui petugas agar tidak terendus oleh penegak hukum.

    Selain itu, ada juga berdiri alat transfer gas dari mobil tangki kedalam tabung gas berupa selang kecil.

    Nah, Dengan bermodalkan puluhan lembar seng, pelaku membangun gudang mini untuk dijadikan tempat usaha ilegal, salah satunya adalah praktik penyuntikan atau dengan cara memindahkan isi gas subsidi dari mobil tanki ke tabung non-subsidi (12kg/50kg) sebelum dipasarkan.

    Modusnya dengan cara menyuntikkan memindahkan isi gas dari mobil tanki ke tabung 12kg menggunakan alat transfer khusus berupa pipa atau selang penghubung khusus.

    Sementara itu, dari informasi yang dihimpun parametertoday.com, untuk mendapatkan gas subsidi dari pihak Pertamina, PAR diduga menggunakan Badan Usaha bodong sehingga bisa mendapatkan order dengan kapasitas mobil tanki isi 10.000Kg dan 11.000Kg.

    Pantauan media ini di lokasi gudang, aktivitas pemindahan atau transfer gas elpiji dari mobil tangki isi 11000Kg dan tangki isi 10000Kg ke tabung ukuran 12Kg dilakukan pada malam hari.

    Selain gudang berupa bedeng yang hanya terdiri dari pagar seng, juga tidak ditemukan di lokasi plang nama Badan Usaha yang sah seperti CV, PT (Perseroan Terbatas) atau Koperasi yang disahkan Kemenkumham. (Baho)

    RELATED ARTICLES

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -
    Google search engine

    Most Popular

    Recent Comments