PARAMETERTODAY.COM, Bekasi – Plt Dinas Pendidikan Kota Bekasi Diduga Langgar Permendikdasmen No.7 Tahun 2025 sehubungan pengangkatan tugas sebagai kepala sekolah.
Berdasarkan surat pernyataan melaksankan tugas yang diterbitkan Plt Dinas Pendidikan dengan Nomor.800.1.13.3/6936.4/DISDIK.Set tangga 17 April 2026 perihal yang menyatakan Purnami S.Pd.SD guru SDN Bekasi Jaya VI melakksanakan tugas sebagai Kepala SDN Margahayu III .
Seyogyanya, pihak yang berhak mengangkat jabatan kepala sekolah adalah Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Gubernur untuk sekolah menengah (SMA/SMK) atau Bupati/Walikota untuk sekolah dasar dan menengah pertama (SD/SMP).
Seyogyanya, pihak yang berhak mengangkat jabatan kepala sekolah adalah Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Gubernur untuk sekolah menengah (SMA/SMK) atau Bupati/Walikota untuk sekolah dasar dan menengah pertama (SD/SMP).
Adapun proses pengangkatan atau penugasannya diatur secara teknis melalui langkah-langkah berikut:
โข Pemetaan Kebutuhan: Dinas Pendidikan melakukan pemetaan kebutuhan dan kekosongan jabatan.
โข Sistem Digital: Pengangkatan harus melalui sistem SIM KSPSTK agar status kepegawaiannya terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
โข Dewan Pertimbangan: Usulan dari Dinas Pendidikan akan melalui Dewan Pertimbangan (beranggotakan unsur BKD/BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Dewan Pendidikan) sebelum disahkan oleh kepala daerah.
Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Plt Dinas Pendidikan Kota Bekasi, belum ada jawaban atau penjelasan hingga berita ini dipublikasikan. (Baho)


