PARAMETERTODAY.COM, Bekasi -Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi patut diduga melakukan perbuatan abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan atau wewenang) untuk penunjukan atau penugasan seseorang untuk menjadi Kepala Sekolah.
Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Corruption Watch Barometer (LSM-CWB) kepada Parametertoday.com, Rabu, (24/6) menanggapi surat pernyataan Plt Kadisdik Kota Bekasi
Lanjutnya, “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely” diktum Lord Acton tersebut sepertinya menggambarkan kondisi di Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang saat ini dipimpin seorang Plt Kepala Dinas.
“Dalam hal ini Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi diduga melakukan praktek yang tidak lazim dalam sebuah institusi pemerintahan bidang pendidikan yang sudah memiliki benchmark sebagai tolok ukur”, jelas Henry.
Menurutnya, praktek yang tidak lazim tersebut berupa penugasan seseorang untuk mejalankan tugas sebagai kepala sekolah hanya bermodalkan selembar surat pernyataan diatas selembar kertas dengan menggunakan kop surat Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Demikian diungkapkan Henry Hutapea Ketua LSM CWB (Corruption Watch Barometer) kepada media Parametertoday.com saat dimintai tanggapan atas beredarnya surat pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi tentang pelaksanaan tugas seorang kepala sekolah.
Katanya, secara aturan tentu tindakan Plt Kepala Dinas Pendidikan kota Bekasi tersebut sangat berani dan janggal karena tidak memiliki legitimasi yuridis.
“Dari sisi administrasi penugasan seseorang untuk melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah dalam bentuk surat pernyataan tentu dipertanyakan”, kata Henry.
Bagaimana proses pemenuhan syarat dokumen maupun seleksi administrasi bisa terpenuhi kalau hanya menggunakan surat pernyataan oleh seorang Plt Kepala Dinas Pendidikan Kita Bekasi, ujar Henry menambahkan.
Jangan jangan sistim administrasi di Dinas Pendidikan Kota Bekasi memang amburadul,? ucap Henry dengan ekspresi wajah bertanya tanya.(Baho)


