Jumat, April 17, 2026
Google search engine
BerandaHukumPolda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi

PARAMETERTODAY.COM, Jakarta -Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian laporan polisi yang dibuat sejak 7 hingga 15 April 2026. Kasus ini terbongkar berawal dari enam laporan polisi yang dilayangkan oleh anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pengungkapan dilakukan di enam lokasi berbeda yang tersebar di wilayah:
Jakarta Barat, Kembangan. Jakarta Timur, Ciracas dan Duren Sawit. Kota Bekasi, Jatisampurna. Kabupaten Tangerang, Cisauk dan Kota Tangerang, Karang Tengah.

โ€œTempat-tempat tersebut diketahui digunakan sebagai gudang sekaligus lokasi praktik pemindahan isi gas ilegal,โ€ungkap Kombes Budi Hermanto dalam keterangan pers, di Mapolda Metro, Kamis (16/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh 11 orang tersangka. Di mana para tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi.

Budi juga mengatakan bahwa 11 tersangka dengan peran berbeda, antara lain: Pemilik sekaligus operator
Pemilik usaha. Operator (dokter tabung gas) dan Sopir distribusi
Kernet pengiriman.

Keuntungan Pelaku

Budi menjelaskan, Para tersangka membeli LPG subsidi seharga Rp18.000โ€“Rp20.000 per tabung, lalu mengoplos dan menjualnya kembali sebagai LPG non-subsidi dengan harga jauh lebih tinggi. Keuntungan yang mereka peroleh dari kejahatan ini LPG 12 kg: keuntungan Rp50.000โ€“Rp120.000 per tabung LPG 50 kg. Keuntungan Rp480.000โ€“Rp510.000 per tabung

โ€œTotal keuntungan yang diperoleh selama beroperasi (1โ€“12 bulan) mencapai sekitar Rp2,7 miliar,โ€ ujar Budi

Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan pihaknya membongkar kasus pengoplosan gas subsidi di enam lokasi di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Di lokasi pengoplosan, polisi menemukan tabung-tabung gas subsidi dan non-subsidi beserta alat suntik untuk mengoplos gas. Modus terduga pelaku adalah memindahkan gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi kemudian menjualnya.

โ€œTabung elpiji kosong ukuran 12 kg nonsubsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin, dan dipindahkan langsung pada tabung-tabung yang digunakan untuk dijual,โ€ kata Victor dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4).

Dari enam lokasi pengoplosan, dua di antaranya terletak di Jakarta Timur. Satu lokasi lain di Jakarta Barat, satu di Kota Bekasi, dan dua di Kabupaten Tangerang.

Dia menjelaskan lokasi di Jakarta Timur diperkirakan memiliki omzet Rp50,8 juta dan Rp1,3 miliar. Omzet di lokasi pengoplosan Jakarta Barat diperkirakan Rp793 juta.

Sedangkan omzet di lokasi pengoplosan Kota Bekasi diperkirakan Rp50 juta. Dua lokasi di Kabupaten Tangerang diperkirakan memiliki omzet masing-masing Rp495 juta dan Rp9 juta.

โ€œJadi total yang didapat, keuntungan ini kurang lebih 2 miliar 700 juta (rupiah). Kami tidak sampaikan secara rinci perang tersangka,โ€ ujarnya.

Pihak kepolisian pun telah menetapkan setidaknya 11 tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka berperan sebagai pemilik lokasi pengoplosan merangkap โ€œdokterโ€ atau juru suntik, satu berperan sebagai pemilik, empat operator, dua sopir, dan satu kernet.

Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti berupa 1.259 tabung gas. Rinciannya tabung gas 3kg sebanyak 954 unit, tabung 12 kg non-subsid 272 unit, dan tabung 55kg non-subsidi sebanyak tiga unit.

Barang bukti lain yang disita adalah satu unit sepeda motor, lima unit kendaraan roda empat, tujuh kantong segel 12kg, satu bungkus karet seal tabung gas, dan 85 alat suntik.

Para tersangka dijerat Pasal 45 (9) UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi energi bersubsidi guna mencegah kerugian negara dan risiko keselamatan. (Baho/Bes)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments