PARAMETERTODAY.COM, Samosir -Peliputan berita pada Festival Tao Toba Jou Jou 2026 di Segmen 5 Waterfront City Pangururan, Kabupaten Samosir, dipertanyakan setelah wartawan deliksumut.com, Samsir Sitanggang, mengaku dilarang mengambil dokumentasi dari atas panggung oleh petugas keamanan, sementara terdapat pihak lain yang disebut dapat naik ke panggung untuk mengambil gambar.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.15 WIB saat Samsir tengah meliput rangkaian kegiatan Festival Tao Toba Jou Jou 2026.
Samsir mengatakan, dirinya naik ke atas panggung untuk mengambil dokumentasi kegiatan. Namun, ia kemudian dihentikan oleh petugas keamanan bernama Irawan.
“Saat saya naik ke atas panggung untuk mengambil dokumentasi, saya dilarang oleh security. Padahal saya melihat ada pihak lain yang diperbolehkan naik ke atas panggung untuk mengambil dokumentasi,” ujar Samsir.
Ketika ditanyakan mengenai alasan pelarangan tersebut, Irawan menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas. Menurut Samsir, security tersebut mengatakan bahwa wartawan yang diperbolehkan meliput harus merupakan media resmi, menggunakan ID card atau badge, serta terdaftar di panitia EO.
Samsir kemudian diarahkan untuk menemui pihak Humas Bank Indonesia (BI). Salah seorang pihak Humas BI, Rani, menyampaikan bahwa mekanisme peliputan kegiatan disebut telah dilakukan melalui satu pintu dengan Dinas Kominfo Kabupaten Samosir dan dikoordinasikan dengan pihak Kominfo.
Samsir mempertanyakan mekanisme tersebut karena menurutnya informasi mengenai aturan peliputan semestinya disampaikan kepada wartawan jauh sebelum kegiatan berlangsung.
“Kalau memang ada mekanisme khusus untuk peliputan, seharusnya disosialisasikan jauh-jauh hari kepada wartawan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ketika kegiatan berlangsung,” katanya.
Persoalan tersebut kemudian disampaikan Samsir kepada sejumlah wartawan yang berada di lokasi. Sebelumnya, pembahasan mengenai mekanisme peliputan juga disebut telah muncul dalam grup Kominfo Pers Samosir. Namun, menurut Samsir, tidak ada respons dari pihak Kominfo terkait pertanyaan tersebut.
Para wartawan kemudian kembali mendatangi pihak Humas BI untuk meminta penjelasan. Namun, pihak Humas BI tidak berada di lokasi. Para wartawan akhirnya kembali bertemu dengan petugas keamanan dan meminta penjelasan mengenai dasar pelarangan tersebut.
Tidak lama kemudian, pihak EO bermarga Tanjung menemui para wartawan. Namun, menurut Samsir, pihak EO belum dapat memberikan penjelasan secara langsung mengenai mekanisme peliputan wartawan yang bertugas di Kabupaten Samosir.
Tanjung kemudian menyampaikan akan berupaya menghubungi pihak Humas BI untuk memberikan klarifikasi kepada wartawan.
Para wartawan kemudian menunggu di salah satu stand UMKM di kawasan Waterfront City Pangururan untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak BI.
Hingga sore hari, klarifikasi yang ditunggu belum juga diberikan. Samsir kemudian menanyakan kembali kepada pihak EO melalui pesan WhatsApp mengenai kedatangan pihak Humas BI.
Dalam percakapan tersebut, Tanjung menyampaikan bahwa dirinya telah mengarahkan pihak Humas BI untuk datang menemui para wartawan.
Namun, hingga waktu yang ditunggu, pihak Humas BI maupun EO belum datang memberikan klarifikasi langsung.
Sekitar pukul 17.59 WIB, Tanjung kembali menghubungi Samsir melalui pesan WhatsApp dengan menanyakan apakah pihak yang dimaksud sudah datang.
Samsir kemudian menjawab bahwa pihak Humas BI maupun EO belum datang.
Tanjung kemudian membalas bahwa dirinya masih memiliki banyak urusan di lokasi dan menyebut dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
“Aku masih banyak yang mau diurus di sini bang. Dan aku rasa nggak ada juga kapasitasku untuk di situ. Mungkin abang paham posisi kami selaku EO bukan promotor. Aku sudah sampaikan yang abang sampaikan,” demikian pesan Tanjung kepada Samsir.
Para wartawan kemudian tetap menunggu hingga rangkaian kegiatan selesai untuk mendapatkan klarifikasi.
Dalam proses menunggu tersebut, Samsir mengaku menerima pesan WhatsApp dari salah seorang staf dinas yang meminta nomor rekening untuk menyampaikan titipan dari salah seorang kepala dinas.
Samsir mempertanyakan apakah pesan tersebut memiliki kaitan dengan proses konfirmasi yang sedang dilakukan kepada pihak BI. Namun, ia tidak menyimpulkan adanya keterkaitan antara kedua hal tersebut.
Usai acara selesai, Samsir kembali menemui pihak EO dan menanyakan mekanisme peliputan wartawan pada Festival Tao Toba Jou Jou 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak EO menyampaikan bahwa persoalan mekanisme peliputan sebenarnya telah dibahas sebelumnya.
“Kalau itu Pak, satu bulan yang lalu kita sudah audiensi di Kantor Bupati, itu sudah disampaikan, berulang-ulang disampaikan, Pak,” ujar pihak EO.
Ketika ditanya mengenai kepada siapa mekanisme tersebut disampaikan, pihak EO menjawab, “Di rapat, Pak.”
Setelah itu, pihak Humas BI, Rina, datang menemui para wartawan untuk memberikan penjelasan. Namun, menurut Samsir, ketika dirinya hendak merekam proses klarifikasi tersebut, Rina kembali meminta agar kamera Samsir diturunkan.
Samsir mempertanyakan permintaan tersebut karena pertemuan itu dilakukan dalam rangka memberikan klarifikasi kepada wartawan.
“Kalau memang ini klarifikasi, kenapa takut untuk direkam?” kata Samsir.
Dalam penjelasannya, Rina kembali menyampaikan bahwa mekanisme peliputan telah dikoordinasikan dengan Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.
Sementara itu, pihak EO menyampaikan bahwa kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi.
Pihak EO juga menyebut dirinya merupakan bagian dari keluarga PWI dan menilai persoalan tersebut seharusnya tidak terjadi apabila komunikasi mengenai mekanisme peliputan telah dijelaskan secara terbuka kepada wartawan.
Menurut Samsir, persoalan utama bukan semata-mata mengenai larangan dirinya naik ke panggung, melainkan ketidakseragaman akses peliputan dan tidak jelasnya informasi mengenai mekanisme yang diberlakukan kepada wartawan.
Sebab, di lapangan terdapat wartawan atau pihak lain yang dapat mengambil dokumentasi dari atas panggung, sementara dirinya dihentikan oleh security dengan alasan harus terdaftar dan menggunakan badge resmi.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait.
Pertama, jika mekanisme peliputan memang telah disepakati satu pintu melalui Dinas Kominfo Kabupaten Samosir, kapan dan melalui forum apa informasi tersebut disampaikan kepada wartawan?
Kedua, siapa yang menentukan media atau wartawan yang dapat naik ke atas panggung untuk mengambil dokumentasi?
Ketiga, apakah aturan tersebut berlaku sama bagi seluruh wartawan dan media yang meliput Festival Tao Toba Jou Jou 2026?
Keempat, mengapa masih terdapat perbedaan akses di lapangan jika mekanisme peliputan telah disepakati sebelumnya?
Kelima, apakah pihak EO memiliki daftar wartawan yang dinyatakan resmi dan terdaftar dalam peliputan festival?
Samsir menilai persoalan tersebut seharusnya dapat dicegah apabila koordinasi antara Bank Indonesia, EO dan Dinas Kominfo Kabupaten Samosir disampaikan secara jelas kepada seluruh wartawan sebelum kegiatan berlangsung.
“Jangan sampai wartawan baru mengetahui aturan ketika sudah berada di lokasi. Apalagi ketika melihat ada pihak lain yang bisa naik ke panggung sementara saya dilarang. Ini yang perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam peliputan,” ujar Samsir.
Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme resmi peliputan Festival Tao Toba Jou Jou 2026, termasuk siapa pihak yang menetapkan aturan akses media dan bagaimana penerapannya di lapangan.
Untuk menghindari agar tidak terjadi
kesimpangsiuran informasi maka diperlukan
Klarifikasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Samosir, Bank Indonesia serta pihak Event Organizer. (Uji)


