Sabtu, September 5, 2026
Google search engine
More
    BerandaHukumEmpat Bulan Mengendap, Kejari Samosir Kembali Tunda Pemanggilan Kasus Dana Desa Onan...

    Empat Bulan Mengendap, Kejari Samosir Kembali Tunda Pemanggilan Kasus Dana Desa Onan Runggu 2018

    PARAMETERTODAY.COM, Samosir -Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Onan Runggu tahun anggaran 2018 di Kejaksaan Negeri Samosir kembali jalan di tempat.

    Pemanggilan Kepala Desa Onan Runggu dan pihak Inspektorat Kabupaten Samosir yang dijadwalkan Kamis (3/9/2026) batal dilakukan. Penundaan ini memicu kekecewaan pelapor, Jefri Butarbutar, karena kasus tersebut sudah berjalan sekitar empat bulan sejak dilaporkan ulang secara tertulis pada April 2026.

    “Menurut keterangan dari Pak Kasi Intel tanggal 1 lalu bahwasanya ada pemanggilan kepada kepala desa sama inspektorat akibat laporan kita terkait penyalahgunaan dana desa tahun 2018 di Desa Onan Runggu,” kata Jefri kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
    Namun hingga hari H, pemanggilan itu diundur.

    “Kita sudah bosan menjumpai Kejari Kabupaten Samosir ini, karena memang tidak ada berujung atau informasi yang jelas yang kita dapat selama ini dan terkait laporan kita sudah empat bulan,” ujar Jefri.

    Ia mempertanyakan keseriusan proses hukum. Menurutnya, janji yang disampaikan Kasi Intel pada 1 September tidak ditepati dengan alasan ada kegiatan lain.

    “Maka kita sebagai pelapor juga tidak mempercayai lagi terkait proses hukum ini tidak maksimal berjalan. Makanya sampai sejauh ini belum ada kejelasan yang kita terima terkait hasil pemeriksaan dari pihak Kejari Samosir,” katanya.

    Khawatir Dokumen Diubah
    Jefri menyoroti soal administrasi dan Laporan Pertanggungjawaban LPJ Dana Desa 2018. Ia khawatir lamanya proses justru memberi ruang perubahan dokumen.

    “Yang paling janggal itu perubahan-perubahan administrasi mengulur waktu, sehingga perubahan-perubahan administrasi atau LPJ bisa terjadi. Nanti ada perubahan ketika ini terlalu lama jadi prosesnya,” katanya.

    Ia mengaku sudah membandingkan data LPJ yang dipegangnya dengan data di Inspektorat. Hasilnya, menurut dia, tidak ada perbedaan.

    Jefri juga menyebut mendapat informasi dari Kasi Intel Kejari Samosir, Juna Karokaro, bahwa kejaksaan pernah menerima LPJ dari Sekretaris Desa Onan Runggu yang tidak ditandatangani bendahara desa.

    Laporan ini bukan barang baru. Jefri menyebut laporan serupa sudah disampaikan sejak 2020, lalu dikonsultasikan kembali dan dimasukkan secara tertulis pada April 2026 atas arahan Kajari dan Kasi Intel saat itu.

    “Yang menjadi janggal menurut saya sebagai pelapor bahwa data yang selama ini sudah dianggarkan, realisasi, masa sekarang lagi masih dikumpulkan datanya. Itu yang paling tanda tanya besar buat saya,” katanya.

    Ia meminta Kejari Samosir terbuka soal perkembangan penanganan, termasuk jika ada pengembalian keuangan desa.

    “Jika memang pengembalian-pengembalian yang sudah ada ditetapkan di sana, mohon dijelaskan pengembaliannya sudah berapa, pengembaliannya dikembalikan ke mana?” ujarnya.

    “Harapan saya kepada pihak Kejari Samosir yaitu penegak hukum yang tertinggi di Kabupaten Samosir agar laporan saya ini bisa ditindaklanjuti terang benderang supaya tidak ada praduga tak bersalah ke depan,” tegas Jefri.

    Kejari: Ada Rapat Kepentingan Masyarakat
    Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasi Intel Kejari Samosir Juna Karokaro, S.H., M.H., membenarkan pemanggilan diundur.

    “Ada jadwal ulang bang, ada rapat untuk kepentingan masyarakat Onan Runggu, Kepdes,” tulis Juna.

    Hingga berita ini diterbitkan, Juna belum menjawab pertanyaan terkait jadwal pemanggilan berikutnya. Kepala Desa Onan Runggu, J. Harianja, yang dikonfirmasi terpisah juga belum memberikan tanggapan.

    Pihak Kejari Samosir belum merinci materi pemeriksaan maupun jadwal baru pemanggilan pihak-pihak terkait.

    Karena penanganan masih berproses, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Onan Runggu tahun 2018 tetap harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan resmi aparat penegak hukum. (Uji)

    RELATED ARTICLES

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -
    Google search engine

    Most Popular

    Recent Comments