Sabtu, September 19, 2026
Google search engine
More
    BerandaHukumPolres Samosir Bongkar 9 Kasus Kejahatan, 4 Truk Kayu Ilegal hingga Sindikat...

    Polres Samosir Bongkar 9 Kasus Kejahatan, 4 Truk Kayu Ilegal hingga Sindikat Pemerasan Mengaku Wartawan Diciduk

    PARAMETERTODAY.COM, Samosir -Polres Samosir menunjukkan taringnya dengan membongkar rentetan tindak pidana mulai dari narkotika, pembalakan liar, penadahan, hingga pemerasan berkedok wartawan.

    Capaian itu dipaparkan langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., dalam press release di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026).

    Kegiatan yang digelar sebagai bentuk transparansi Polri ini turut dihadiri Wakapolres Kompol Manumpak H. Sitorus, Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, Ketua FKTM Obin Naibaho, serta insan pers.

    “Ini wujud komitmen kami dalam memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap tindak pidana di wilayah hukum Polres Samosir akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Rina.

    Sat Reskrim: Sikat Pembalak Liar dan Komplotan Pemeras

    Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean memaparkan, ada lima perkara besar yang diungkap:

    1. Pembalakan Liar di Hutan Harian
    Tim mengamankan 4 tersangka penebangan dan pengangkutan kayu ilegal di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kec. Harian (6/9/2026). Barang bukti yang disita cukup fantastis: 3 unit truk dan 86 batang kayu log pinus.
    Rinciannya, Truk Isuzu BB 8498 C mengangkut 23 batang, Isuzu BK 8638 FK 31 batang, dan Mitsubishi BB 8172 HA 32 batang. Kayu-kayu tersebut diangkut tanpa dokumen sah.

    2. Pemerasan Berkedok Pers di Simanindo
    Empat pria berinisial AA, ZK, PMS, dan AP diciduk di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga (15/9/2026). Mereka diduga memeras warga dengan modus mengaku wartawan. Polisi menyita uang tunai Rp1.555.000, beberapa KTA pers, dan satu unit Toyota Calya. Keempatnya dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana.

    3. Tiga Kasus Lainnya

    • Penadahan di Jalan Ronggur Nihuta, Pangururan (20/3/2026): 2 tersangka, BB 1 unit HP Vivo biru.
    • Pencurian di Jalan Saitnihuta, Pangururan (15/7/2026): 1 tersangka, BB HP Oppo Reno 5.
    • Persetubuhan Anak yang terjadi sepanjang Januari-Agustus 2026: 1 tersangka diamankan.

    Sat Narkoba: 4 Kasus Sabu dan Ganja, 7 Tersangka Ditangkap

    Kasat Narkoba Iptu Boy Alexander Hutasoit mengungkapkan, peredaran narkotika masih marak di Pangururan dan Onan Runggu.

    • 21 Agustus, 17.00 WIB di Pardomuan I: 3 tersangka, sabu 0,08 gram.
    • 21 Agustus, 19.00 WIB di Ronggur Nihuta: 2 tersangka, sabu 0,1 gram, 1 becak motor turut disita.
    • 22 Agustus, 11.00 WIB di Jl. DI Panjaitan: 1 tersangka, sabu 0,88 gram.
    • 2 September, 00.30 WIB di Desa Pardomuan, Onan Runggu: 1 tersangka dengan barang bukti terbesar, sabu 0,38 gram dan ganja dengan total lebih dari 647 gram termasuk biji ganja. Sebagian BB masih diuji di Labfor.

    160 Knalpot Brong Dimusnahkan

    Tak hanya kejahatan kriminal, Sat Lantas yang dipimpin AKP Robertus Gultom juga menertibkan pelanggaran lalu lintas. Selama Juli-Agustus 2026, sebanyak 160 knalpot brong yang tidak sesuai standar berhasil disita dari pengendara.

    “Motor yang terjaring sudah kami kembalikan setelah pemilik menunjukkan surat lengkap dan mengganti dengan knalpot standar. Masih ada 8 unit motor yang belum ditebus,” jelas AKP Robertus.

    Sebagai puncak acara, 160 knalpot brong tersebut dimusnahkan di lapangan Mako Polres Samosir. Dentuman gerinda memotong knalpot menjadi simbol ketegasan polisi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Samosir.

    Press release berakhir pukul 12.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif. (Uji)

    RELATED ARTICLES

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -
    Google search engine

    Most Popular

    Recent Comments