Sabtu, November 7, 2026
Google search engine
More
    BerandaHukumKorupsi Bantuan Banjir Bandang Samosir, Mantan Kadis Sosial PMD Divonis 1 Tahun...

    Korupsi Bantuan Banjir Bandang Samosir, Mantan Kadis Sosial PMD Divonis 1 Tahun Penjara

    PARAMETERTODAY.COM, MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir.

    Vonis dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Kamis, 5 November 2026. Terdakwa merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024.

    Persidangan tersebut dipantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., didampingi Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus, Herman Ronald M.P., S.H., M.H., serta Jaksa anggota Modana Hutajulu, S.H., dan Arina Pandiangan, S.H.

    Dituntut 4 Tahun, Divonis 1 Tahun

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp516.298.000.

    Namun dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

    “Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ujar sumber di persidangan.

    Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

    Kerugian Negara Rp516 Juta

    Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut mencapai Rp516.298.000. Meski demikian, kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa ditetapkan sebesar Rp60 juta.

    Untuk barang bukti, Majelis Hakim menetapkan agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terkait lainnya.

    Seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

    Pihak Kejari Samosir menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (Uji)

    RELATED ARTICLES

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -
    Google search engine

    Most Popular

    Recent Comments