Rabu, Mei 27, 2026
Google search engine
BerandaHukumBareskrim dan Kemenhut Tindak 4 WNA Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Bareskrim dan Kemenhut Tindak 4 WNA Terkait Dugaan Tambang Ilegal

PARAMETERTODAY.COM Jakarta – Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membantu PPNS Kementerian Kehutanan menindak empat warga negara asing (WNA) asal China terkait dugaan tambang ilegal di kawasan hutan Papua.

Penindakan itu dilakukan pada Jumat hingga Selasa, 22-26 Mei 2026, di wilayah hukum Polda Papua. Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam proses penangkapan dan penahanan para tersangka.

โ€œBiro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,โ€ ujar Edy, Selasa (26/5/2026).

Brigjen Edy menjelaskan, para tersangka diduga membawa alat berat atau alat lain yang patut diduga digunakan untuk kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Mereka juga diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

โ€œPara tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,โ€ ungkapnya.

Dalam proses penangkapan, petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada masing-masing tersangka. Surat itu juga dibacakan melalui penerjemah bahasa Mandarin.

Namun, keempat tersangka menolak menandatangani surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan. Petugas kemudian membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur.

โ€œSurat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Namun, para tersangka menolak menandatangani sehingga dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan,โ€ jelasnya.

Setelah itu, para tersangka menjalani proses lanjutan berupa penahanan. Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut melakukan pengawasan melekat terhadap para tersangka di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.

โ€œProses selanjutnya berupa penahanan dilakukan dengan pengawasan melekat bersama PPNS Kemenhut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,โ€ pungkasnya. (Baho/Bes)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments