Rabu, Juni 10, 2026
Google search engine
BerandaNusantaraDPRD Samosir Keluarkan Rekomendasi Terkait Polemik Antara Koperasi Jasa Parna Jaya dengan...

DPRD Samosir Keluarkan Rekomendasi Terkait Polemik Antara Koperasi Jasa Parna Jaya dengan Masyarakat Ambarita

PARAMETERTODAY.COM, SAMOSIR -Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) oleh Koperasi Parna Jaya (KPJ ) kembali digelar di kantor DPRD Kabupaten Samosir, Senin (8/6/2026). Pertemuan tersebut menjadi RDP ketiga yang mempertemukan warga Kenegerian Ambarita dengan pihak koperasi untuk membahas konflik yang belakangan memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, dan dihadiri sejumlah pihak terkait. Hadir dalam pertemuan itu perwakilan Pemerintah Kabupaten Samosir, unsur TNI dan Polri, Camat Simanindo, perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII Dolok Sanggul, Balai Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Utara, warga Kenegerian Ambarita, serta pengurus KPJ beserta kuasa hukumnya. Dalam rapat tersebut, berbagai persoalan yang menjadi sumber konflik antara warga dan KPJ dibahas melalui sesi dialog dan tanya jawab.

DPRD Samosir menegaskan bahwa kewenangan terkait izin pengelolaan HKM bukan berada pada pemerintah daerah maupun DPRD, melainkan menjadi ranah pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.

Nasip Simbolon mengatakan DPRD telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Namun, menurutnya, lembaga legislatif daerah tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin yang dimiliki KPJ.

โ€œDPRD tidak memiliki kewenangan mencabut izin KPJS karena izin tersebut merupakan kewenangan kementerian. Kami hanya dapat memfasilitasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwenang,โ€ ujarnya dalam rapat.

Ia menambahkan, DPRD mengusulkan penghentian sementara aktivitas yang berpotensi memicu konflik hingga terdapat kejelasan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan izin KPJ merupakan kewenangan instansi kehutanan yang menerbitkan izin tersebut.

Menurut dia, dalam rapat tersebut telah hadir perwakilan KPH XIII Dolok Sanggul dan Balai Perhutanan Sosial yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan kawasan hutan sosial.

Menjelang penutupan rapat, Nasip Simbolon mengajak masyarakat Kenegerian Ambarita dan pengurus KPJ untuk mengedepankan dialog serta mencari solusi bersama. Ia menilai hubungan sosial dan kekerabatan yang telah terjalin di tengah masyarakat perlu dijaga agar konflik tidak semakin meluas.

โ€œKami berharap kedua pihak dapat menemukan jalan keluar yang baik melalui komunikasi dan musyawarah, sehingga situasi tetap kondusif dan hubungan persaudaraan di masyarakat tetap terpelihara,โ€ katanya.

RDP tersebut berakhir tanpa keputusan final mengenai tuntutan warga. Namun, seluruh pihak sepakat untuk melanjutkan komunikasi dan menunggu langkah lebih lanjut dari instansi yang berwenang dalam pengelolaan perhutanan sosial. (Uji)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments