Senin, Juni 29, 2026
Google search engine
BerandaPendidikanPlt Kadisdik Kota Bekasi Diduga Melangkahi Kewenangan Walikota Tentang Penugasan Guru sebagai...

Plt Kadisdik Kota Bekasi Diduga Melangkahi Kewenangan Walikota Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

PARAMETERTODAY.COM, Bekasi – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi diduga melangkahi kewenangan Wali Kota tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dimana, Plt Kadisdik dengan menerbitkan surat pernyataan kepada salah satu guru untuk melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah.

Dugaan melangkahi kewenangan ini karena tidak sesuai dengan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 94 Tahun 2019.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Corruption Watch Barometer (LSM-CWB) Henry Hutapea,  Selain dugaan melangkahi kewenangan Wali Kota, Plt Kadisdik Kota Bekasi juga diduga telah melanggar  Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 94 Tahun 2019 tentang mekanisme penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Aturan ini diterbitkan untuk menyelaraskan seleksi dan penugasan kepala sekolah dengan prinsip transparansi, kompetensi, dan akuntabilitas”, jelas Henry.

Lanjut Henry mengatakan, peraturan ini juga menegaskan bahwa fungsi atau tugas Dinas Pendidikan adalah melakukan proses pemetaan kebutuhan dan seleksi dilakukan secara akuntabel.

Katanya, adapun proses pengangkatan calon Kepala Sekolah menurut aturan perundang-undangan seyogyanya dilaksanakan oleh Wali Kota
atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat
rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah Kota ditetapkan oleh Wali Kota yang terdiri dari beberapa
unsur, antara lain, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Kepala Dinas Pendidikan, Unsur Dewan Pendidikan, Kelompok Dewan Pengawas Sekolah Dasar, Kelompok Dewan Pengawas Sekolah Menangah Pertama dan Kepala Bidang Administrasi Aparatur dalam hal ini BKPPD Kota Bekasi. (Baho)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments