PARAMETERTODAY.COM, Samosir -Dalam rangka memeriahkan HUT RI Ke-81 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan melaksanakan upacara pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Acara tersebut berlangsung dengan penuh keakraban dan kekeluargaan. Pelaksanaan pemberian remisi dilaksanakan di halaman Lapas Kelas III Pangururan pada Senin, 17/08/2026.
Acara dimulai dengan penyambutan tamu undangan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Pangururan Binur Sitanggang,SH. beserta Istri dan seluruh Jajaran Lapas Kelas III Pangururan. Para tamu undangan adalah pejabat Forkopimda Samosir. Momen penyambutan disertai dengan pemberian cendera mata kepada tamu undangan.
Adapun jumlah Waga Binaan Pemsyarakatan (WBP) yang memperoleh Remisi adalah berjumlah 86 orang.
Upacara pemberian Remisi di Lapas Kelas III Pangururan turut dihadiri oleh Bupati Samosir,Vandiko Tomotius Gultom, Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samosir, Nasip Simbolon, Kapolres Samosir, AKBP. Rina SN. Tarigan, Pabung. Mayor TNI.T. Siringoringo mewakili Dandim 0210/TU,yang mewakili Kejaksaan Negeri Samosir serta pejabat Kabupaten Samosir lainnya.
Pemberian Remisi merupakan bagian dari program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Selain menerima remisi umum, ada dua warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana program subsider selama empat bulan.
Binur Sitanggang SH. memulai sambutannya dengan pantun dan disambut tepuk tangan oleh para hadirin.
Dalam sambutannya Kalapas Kelas III Pangururan berharap perhatian dan kerjasama dari seluruh instansi terkait di Samosir. Secara khusus Kalapas Kelas III Pangururan berharap pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir memberi perhatian terhadap kondisi fisik bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan yang sudah tidak memadai dan sudah over Kapasitas. (Uji)


