PARAMETERTODAY.COM, Samosir -Luka di kepala, tangan, dan kaki masih terlihat di tubuh FWH, 17, pelajar SMA di Pangururan. Bahu kanannya patah. Ia masih terbaring di rumah kontrakan, Minggu (30/8/2026), dua hari setelah mengalami kecelakaan tunggal di depan RSUD Hadrianus Sinaga.
Kecelakaan itu terjadi Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. FWH berboncengan dengan ibunya, ST, mengendarai Honda Revo dari arah SMA Negeri 1 Pangururan menuju rumah.
Menurut keluarga, motor oleng saat FWH menghindari becak motor. Naas, roda masuk ke galian badan jalan proyek yang belum ditutup. Galian itu berukuran sekitar 1 meter lebar dan 2,5 meter panjang.
Keduanya langsung dievakuasi petugas keamanan RSUD Hadrianus Sinaga. FWH mendapat penanganan di IGD.
โAnak saya patah tulang di bahu. Puji Tuhan masih selamat. Tapi ini sudah kuat sekali dia tahan,โ ujar H, ayah FWH, yang saat kejadian sedang bekerja sebagai sopir di Tarutung. Ia baru tiba di rumah sakit pukul 21.00 WIB.
Kondisi FWH belum stabil. Keluarga merencanakan rujukan ke RS Vita Insani Pematangsiantar, Senin (31/8/2026).
Hingga Minggu sore, belum ada pihak dari proyek yang datang.
โBelum ada yang datang,โ kata H.
Rambu Peringatan Dipersoalkan
Lokasi kejadian memang masuk area proyek. Tapi menurut saksi, rambu peringatan minim.
โMemang di ruas itu sedang pengerjaan. Tapi di titik kejadian tidak ada rambu. Ada rambu, tapi sekitar satu kilometer dari lokasi,โ kata Andi Naibaho, wartawan yang sempat menjenguk korban di RSUD, Sabtu malam.
Andi menilai jarak rambu terlalu jauh dan tidak efektif. โKalau pengendara baru lihat rambu satu kilometer sebelumnya, bagaimana saat sudah di titik galian? Seharusnya ada pembatas, lampu, dan tanda di sekitar lokasi yang dikerjakan,โ tegasnya.
Ia juga menyorot debu material proyek yang menutup badan jalan.
โSaya sendiri pernah kelilipan pasir di situ dan hampir jatuh. Keselamatan harus jadi prioritas, bukan urusan belakangan setelah ada korban,โ ujarnya.
Andi meminta PT Talenta Kreasi Nusantara selaku pelaksana datang menemui korban dan menjelaskan standar pengamanan.
โKalau prosedur sudah benar, sampaikan ke publik. Kalau ada kurang, jangan dibiarkan,โ katanya.
Bukan Sekadar Soal Rambu
Kecelakaan ini menyeret aturan. UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan menjamin keselamatan pengguna selama ada pekerjaan.
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK juga mewajibkan manajemen lalu lintas di zona kerja: rambu sementara, pembatas, lampu, dan petugas.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan, setiap pekerjaan konstruksi harus memperhatikan aspek K3.
Artinya, kelengkapan rambu, pembatas, penerangan, dan pengaturan lalu lintas di titik galian wajib diperiksa.
Proyek Rp14,485 Miliar APBN
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan itu adalah Paket Preservasi Jalan Tel. PangururanโTomokโNainggolan.
Detail proyek:
- Nilai kontrak: Rp14.485.000.000
- Sumber dana: APBN 2026
- Pelaksana: PT Talenta Kreasi Nusantara
- Pengguna: Ditjen Bina Marga, BBPPJN Sumut, Kementerian PU
- Durasi: 303 hari kalender
Besarnya nilai proyek membuat pertanyaan keselamatan makin relevan. Ruas ini tetap dilalui warga setiap hari selama pengerjaan berlangsung.
Siapa Bertanggung Jawab?
Kasus FWH menjadi pengingat: pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan publik.
Publik berhak tahu: apakah titik galian sudah dipasang rambu, pembatas, dan lampu peringatan? Siapa yang mengawasi penerapan SMKK di lapangan? Dan jika terbukti ada kelalaian, apa mekanisme tanggung jawab terhadap korban?
Pertanyaan itu penting dijawab terbuka. Bukan untuk menghakimi lebih dulu, tapi untuk memastikan tidak ada korban berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Parametertoday.com masih berupaya mengonfirmasi PT Talenta Kreasi Nusantara, konsultan pengawas, dan BBPPJN Sumut terkait standar pengamanan, pemasangan rambu, dan bentuk tanggung jawab kepada korban. (Uji)


