PARAMETERTODAY.COM, Samosir –Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir Tahun 2026 dipastikan naik. Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) dengan total pagu mencapai Rp838 miliar lebih.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Samosir, Senin (14/9/2026).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Sarhockel Tamba itu dinyatakan kuorum dengan kehadiran 17 anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekda Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir T. Siringo-ringo, perwakilan Kejaksaan, dan pimpinan OPD.
Penandatanganan dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD membacakan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang disampaikan anggota DPRD Parluhutan Samosir.
Dari hasil pembahasan, pagu APBD Samosir 2026 mengalami kenaikan signifikan dari Rp776 miliar lebih menjadi Rp838 miliar lebih. Ada penambahan sekitar Rp62 miliar lebih yang akan dituangkan dalam pagu indikatif masing-masing perangkat daerah.
Bupati Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD yang bekerja intensif hingga tercapai kesepakatan.

“Terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kerja keras yang tidak kenal lelah, sehingga hari ini kita dapat mencapai kesepakatan bersama,” ujar Vandiko.
Vandiko menegaskan, sinergitas Pemkab dan DPRD harus terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di tengah keterbatasan sumber daya. Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS ini selanjutnya menjadi pedoman bagi OPD untuk menyusun Perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang akan dikompilasi menjadi Ranperda Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, perubahan anggaran ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan program prioritas dalam Perubahan RKPD 2026, sekaligus menyinkronkan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut melalui penyesuaian pendapatan dan optimalisasi SiLPA tahun sebelumnya.
Seluruhnya diarahkan untuk mendukung visi pembangunan Samosir sebagaimana tertuang dalam Perda No.4/2025 tentang RPJMD 2025-2029: “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.”
Sementara itu, Ketua DPRD Nasip Simbolon berharap Ranperda Perubahan APBD 2026 bisa segera diajukan agar pembahasan tidak molor.
“Setelah KUA-PPAS disepakati, Ranperda APBD 2026 diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diajukan untuk dibahas, sehingga program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan,” tegas Nasip.
Ia menekankan, APBD harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, Pemkab dan DPRD akan melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 secara tepat waktu, transparan, dan konstruktif demi pembangunan dan pelayanan masyarakat Samosir. (Uji)


