PARAMETERTODAY.COM, Samosir -Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap lima dari delapan kasus pencurian ternak kerbau di Kabupaten Samosir. Dalam pengungkapan itu, lima terduga pelaku pencurian dan satu terduga penadah diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan dalam konferensi pers di Mako Polres Samosir, Kamis (29/10/2026) pukul 10.30 WIB.
Kapolres mengatakan, konferensi pers merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir.
โKami berterima kasih kepada rekan-rekan pers dan para korban yang hadir,โ ujar Kapolres.
Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean menjelaskan, dari delapan laporan polisi terkait pencurian kerbau, lima laporan berhasil diungkap dengan total sembilan ekor kerbau.
Lima laporan tersebut meliputi:
- LP/B-318/X/2026/SPKT, 10 Oktober 2026, TKP Jalan Simpang Tolu, Kecamatan Palipi.
- LP/B-326/X/2026/SPKT, 18 Oktober 2026, TKP Jalan Pardugul, Kecamatan Pangururan, kejadian 17 Oktober 2026.
- LP/B-336/X/2026/SPKT, 25 Oktober 2026, TKP Jalan Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan.
- LP/B-338/X/2026/SPKT, 25 Oktober 2026, TKP kawasan Air Terjun Efrata, Desa Turpuk Sagala, Kecamatan Harian, kejadian 13 Oktober 2026.
- LP/B-340/X/2026/SPKT, 25 Oktober 2026, TKP Jalan Sianjur Mula-Mula, Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-Mula.
Dari delapan laporan yang masuk, total 15 ekor kerbau dilaporkan hilang. Sembilan ekor di antaranya berhasil diungkap, yakni satu ekor di kawasan Tele, satu ekor di Kecamatan Harian, satu ekor di Kecamatan Palipi, dua ekor di Pardugul, dua ekor di Siboro, dan dua ekor di Parbaba.
Polisi mengamankan lima pria yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial ITS dan OS warga Pangururan, AGS warga Palipi, MAB warga Pangururan, dan HAL warga Sianjur Mula-Mula. Selain itu, seorang pria berinisial AB warga Kabupaten Dairi diamankan karena diduga sebagai penadah.
Para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 KUHP, sedangkan terduga penadah dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 591 KUHP.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, aksi pencurian dilakukan pada dini hari.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi L-300 warna hitam dengan nomor polisi Kabupaten Samosir, dua ekor kerbau betina, dan dua utas tali kerbau.
Polres Samosir masih melakukan penyidikan lanjutan untuk mendalami keterlibatan para terduga pelaku dan memastikan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Polres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga ternak, terutama pada malam hingga dini hari, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Konferensi pers dihadiri Wakapolres Kompol Manumpak H. Sitorus, Kasi Propam IPDA Suhadyanto, Kanit Pidum IPDA Darmono Samosir, pejabat utama Polres, insan pers, serta para korban pencurian. (Uji)


