Jumat, September 25, 2026
Google search engine
More
    BerandaNusantaraTertib dan Humanis, Tim Gabungan Bongkar Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang...

    Tertib dan Humanis, Tim Gabungan Bongkar Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang Tele

    PARAMETERTODAY.COM, Samosir -Penertiban bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, berlangsung tertib dan kondusif, Kamis (24/9/2026).

    Tim gabungan Pemkab Samosir, TNI dan Polri membongkar seluruh kios liar dengan pendekatan persuasif dan humanis. Sejumlah pemilik kios bahkan membongkar sendiri bangunannya, sementara sisanya dibantu petugas Satpol PP.

    Pembongkaran dilakukan secara manual tanpa alat berat, agar material bangunan tetap utuh dan dapat dimanfaatkan kembali oleh pemilik untuk usaha di lokasi lain.

    Sebelum eksekusi, Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga menekankan agar petugas tidak terpancing provokasi.

    “Kita laksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan terpancing provokasi,” ujarnya.

    Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menegaskan tujuan penertiban bukan untuk bentrok dengan warga.

    “Tujuan kita bukan bentrok dengan masyarakat, tetapi untuk membongkar bangunan liar. Jangan ada yang menggunakan kekerasan, hindari kontak fisik,” tegas Rikardo.

    Setelah pembacaan berita acara, proses pembongkaran dimulai. Sebelumnya, Pemkab telah memberi tenggat satu minggu bagi pemilik untuk membongkar mandiri.

    Kadis Perhubungan Samosir, Laspayer Sipayung, menjelaskan TNI-Polri hanya bertugas sebagai pengamanan.

    “Yang melakukan penertiban tetap Satpol PP, sementara TNI dan Polri melakukan back up untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

    Kabag Ops Polres Samosir, Eduard, menyatakan kepolisian siap melakukan pengawalan dan langkah preventif selama proses berlangsung.

    Tidak Berizin dan Langgar Perda

    Penertiban ini merupakan kesepakatan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026. Keputusan pembongkaran menyeluruh diambil dalam rapat Tim Terpadu pada Rabu (23/9/2026).

    Hasil pemeriksaan menyebutkan, bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan. Selain itu, kawasan Menara Pandang Tele bukan peruntukan lokasi berdagang dan keberadaannya dinilai mengganggu ketertiban serta menimbulkan kesan kumuh di kawasan wisata.

    Penertiban mengacu pada Perda Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan bahu dan badan jalan.

    Usai pembongkaran, tim gabungan memasang spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan di kawasan tersebut. Pemkab memberi waktu tiga hari bagi pemilik untuk mengangkut material sisa bongkaran.

    “Apabila ada pembangunan kembali, kami akan tetap melakukan pembongkaran. Material pembongkaran diberi waktu tiga hari, apabila tidak diangkut akan kembali ditertibkan,” tegas Rikardo.

    Pemkab Samosir menegaskan penataan ini bertujuan menjaga Menara Pandang Tele tetap tertib, bersih, aman dan nyaman sebagai ruang publik dan destinasi wisata. (Uji)

    RELATED ARTICLES

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -
    Google search engine

    Most Popular

    Recent Comments